Kemenkeu Klarifikasi Soal Pajak Pertambahan Nilai untuk Membangun Rumah Sendiri

Rabu 18-09-2024,06:58 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN KMS dihitung berdasarkan 20 persen dari tarif PPN umum yang berlaku, sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen, maka besaran PPN KMS yang dikenakan adalah 2,2 persen. 

Namun, tidak semua kegiatan pembangunan rumah dikenakan PPN ini. PPN KMS hanya diberlakukan pada pembangunan baru atau perluasan bangunan yang memiliki luas minimal 200 meter persegi.

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Kupang Baru Bangun Jalan Usaha Tani untuk Memudahkan Akses Petani

BACA JUGA:Teori Konspirasi TikToker, Pembangunan Piramida Mesir Menggunakan Suara?

"Renovasi rumah yang tidak menambah luas hingga 200 meter persegi tidak dikenakan PPN KMS," ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa PPN KMS bukanlah kebijakan baru. 

"Pengenaan PPN KMS sudah diterapkan sejak 1995 berdasarkan Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPn BM. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara kegiatan membangun sendiri maupun menggunakan jasa kontraktor," jelas Dwi.

Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melalui akun X pribadinya, menambahkan bahwa kebijakan PPN KMS sudah berusia 30 tahun. 

BACA JUGA:Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena PPN 2,4 Persen

BACA JUGA:Tecno Perbarui HP Layar Lipat: Phantom V Fold 2 dan Phantom V Flip 2, Lebih Terjangkau dari Pesaingnya

“Jika membangun rumah melalui kontraktor dikenakan PPN, maka membangun sendiri pada level biaya yang sama juga seharusnya diperlakukan setara,” tulis Prastowo.

Adapun mengenai tarif, Dwi menjelaskan bahwa besaran PPN KMS bisa berubah mengikuti tarif PPN yang berlaku. 

Saat ini, dengan tarif PPN 11 persen, besaran PPN KMS adalah 2,2 persen. Namun, jika rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 diterapkan, maka PPN KMS juga akan naik menjadi 2,4 persen.

Kategori :