Juni Penuh Berkah! ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Bakal Gajian Dua Kali

Juni Penuh Berkah! ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Bakal Gajian Dua Kali

Kantor Kementerian Keuangan.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bulan Juni 2024 akan menjadi bulan yang penuh berkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan para pensiunan di Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memastikan bahwa pada bulan tersebut, mereka akan menerima gaji sebanyak dua kali.

Pertama, gaji pokok yang biasa diterima setiap bulan, dan kedua, gaji ke-13 yang sangat dinantikan.

Pembayaran gaji pokok bulanan dan gaji ke-13 diatur oleh dua peraturan pemerintah yang berbeda.

BACA JUGA:Segera Cair! Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Naik Signifikan, Segini Besarannya

Pembayaran gaji pokok per bulan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, 6, 7, dan 8 Tahun 2024. Sementara itu, pemberian gaji ke-13 diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.

Kedua regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Gaji ke-13 bukan hanya sekadar gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan yang melekat.

Berikut adalah rincian lengkap komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024:

BACA JUGA:PNS Siap-siap! Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Juni Ini

Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan POLRI

- Gaji Pokok: Gaji pokok untuk ASN, TNI, dan POLRI termasuk dalam salah satu komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan merupakan bagian dari komponen gaji ke-13.

- Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga diberikan untuk menopang kebutuhan finansial keluarga ASN, TNI, dan POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: