Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena PPN 2,4 Persen

Mulai 2025, Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena  PPN 2,4 Persen

Mulai tahun 2025, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen.-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mulai tahun 2025, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor properti, khususnya dari kegiatan membangun sendiri (KMS).

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022, yang sebenarnya sudah mulai berlaku sejak April 2022.

Namun, penerapan tarif PPN sebesar 2,4 persen baru akan efektif pada tahun 2025.

BACA JUGA:Cara Gadaikan HP di Pegadaian, Solusi Cepat Mendapatkan Dana Tunai

BACA JUGA:Pencairan Bansos September 2024, Ini Jenis dan Cara Cek Status Penerima

Menurut Pasal 3 Ayat 2 PMK tersebut, PPN KMS dihitung dari 20% tarif PPN umum yang diatur dalam Undang-Undang PPN, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Rincian Aturan PPN KMS

Aturan ini berlaku untuk konstruksi bangunan yang menggunakan material seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan serupa lainnya.

Selain itu, bangunan tersebut harus diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Jika bangunan yang dibangun memiliki luas di bawah 200 meter persegi, masyarakat tidak akan dikenakan PPN, memberikan kelonggaran bagi mereka yang membangun rumah kecil.

BACA JUGA:Gaji PNS Akan Naik Lagi di 2025, Ini Daftar Nominal Saat Ini

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Jika Rekeningmu Diblokir OJK Karena Dianggap Sebagai Pelaku Judi Online

Kebijakan ini tentunya perlu diperhatikan oleh masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa bantuan kontraktor.

Penerapan PPN 2,4% ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memperhitungkan anggaran pembangunan rumah mereka.

Dampak pada Anggaran Pembangunan Rumah

Dengan adanya PPN KMS sebesar 2,4 persen, biaya pembangunan rumah tanpa kontraktor akan meningkat, terutama bagi mereka yang membangun rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi.

BACA JUGA:Bank Digital dan Digital Banking, Apa Bedanya?

BACA JUGA:Grab Indonesia Bagi-bagi Dana Abadi Senilai Rp16 Miliar, Mitra Grab Siap-siap!

Untuk itu, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran lebih matang sebelum memulai proyek pembangunan.

Namun, bagi masyarakat yang membangun rumah di bawah 200 meter persegi, aturan ini memberikan kemudahan karena tidak ada kewajiban PPN.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat yang ingin membangun rumah kecil atau sederhana.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor properti, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pembangunan mandiri di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Ekonomi AS Dibayangi Kehancuran, Penggunaan Dolar Menurun, Ini Kata Srimulyani!

BACA JUGA:Wow! Ada Promo Bagi Nasabah BRI Pekan Terakhir Agustus di Berbagai Kota, Palembang Juga Ada!

Dengan pemberlakuan PPN 2,4 pesen pada kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai 2025, masyarakat diimbau untuk memperhitungkan kembali rencana pembangunan rumah mereka.

Meskipun ada kelonggaran bagi bangunan di bawah 200 meter persegi, aturan ini akan berdampak pada anggaran pembangunan bagi mereka yang membangun rumah berukuran lebih besar.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk patuh terhadap aturan perpajakan, terutama di sektor properti, sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: