4. Setelah negosiasi akhirnya disepakati korban hanya menyanggupi uang Rp 70 juta.
BACA JUGA:Motor Hilang Sudah Ketemu, Tapi Sudah Berubah Warna
BACA JUGA:Restorative Justice, Penada Maling Hp Dimaafkan
5. Rp 20 juta uang cash diserahkan ke terdakwa. Sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening terdakwa.
6. Namun setelah kegiatan paskibraka habis, korban tak juga dapat bagian pengadaan proyek.
7. Saat terdakwa ditagih janjinya, terdakwa bilang uangnya habis untuk kegiatan sehari-hari. **