Kerugian Akibat Karhutla Capai Rp18 Triliun, Menteri LH Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas

Kerugian Akibat Karhutla Capai Rp18 Triliun, Menteri LH Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp18 triliun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Jadi Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (25/5/2025).
Hanif menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari berbagai kasus karhutla yang telah memiliki putusan hukum tetap.
"Kerugian sebesar Rp18 triliun ini adalah kerugian lingkungan hidup akibat karhutla di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Sumsel, saya belum mendapatkan data spesifiknya," ujar Hanif.
BACA JUGA:Menteri LHK Ancam Cabut Izin Pengusaha Sawit Nakal, Sumsel Jadi Contoh Penanganan Karhutla
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan HBA–Henny, Joncik–Arifai Menang Sah Pilkada Empat Lawang
Ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dianggap remeh.
Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga perusahaan pemegang konsesi, diminta untuk mengambil langkah nyata dalam upaya pencegahan.
"Karhutla ini bukan masalah kecil. Saya minta gubernur dan pihak terkait agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam kewajiban pencegahan, termasuk kesiapan alat, personel, dan pendanaan," ujarnya lagi.
Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan pemegang konsesi, termasuk yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Dalam surat tersebut, perusahaan diminta menyampaikan laporan kesiapan pencegahan karhutla dalam waktu dua pekan, serta menyelesaikan perbaikan fasilitas dan prosedur pencegahan dalam waktu tiga bulan.
BACA JUGA:Terungkap! Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Anggota Ormas dan Pelaku Perampokan
BACA JUGA:Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sarni SH Sambut Putusan MK, Sampaikan Selamat kepada Joncik-Arifa’i
Hanif menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: