Kerugian Akibat Karhutla Capai Rp18 Triliun, Menteri LH Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas

Kerugian Akibat Karhutla Capai Rp18 Triliun, Menteri LH Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas:ist--
"UU sudah mengatur dengan jelas, pelanggar bisa dijerat pidana hingga satu tahun penjara. Kita tidak bisa hanya mengandalkan hujan. Semua pihak harus proaktif dalam mencegah kebakaran," jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan yang dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga merugikan ekonomi negara.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Amankan Tiga Terduga Preman di Simpang Palem Raya
BACA JUGA:Ribuan Warga Ramaikan PLN Mobile Color Run 2025 di Benteng Kuto Besak Palembang
"Dampak karhutla ini tidak hanya dirasakan oleh alam, tetapi juga oleh masyarakat. Kerugian Rp18 triliun bukan angka kecil. Kita harus pastikan tidak ada lagi kerugian sebesar ini di masa depan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: