Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu:ist--
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum Ketujuh, yang mencakup:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
BACA JUGA:Evaluasi Tol Palembang-Betung Pasca Arus Balik Lebaran 2025
2. Seluruh tenaga honorer yang masuk kategori harus diusulkan tanpa pengecualian.
3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi.
4. Penetapan kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing tanpa kejelasan status.
Program ini diharapkan dapat mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN secara penuh.
Bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori R2 dan R3, ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan.
Dengan status yang lebih jelas, tenaga honorer dapat tetap bekerja dalam lingkungan pemerintahan dengan hak dan perlindungan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: