Ratu Dewa Tinjau Teknologi Motah, Solusi Pengelolaan Sampah di Palembang

Ratu Dewa Tinjau Teknologi Motah, Solusi Pengelolaan Sampah di Palembang:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Palembang terus mencari solusi inovatif dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin meningkat.
Dengan volume sampah mencapai 1.500 ton per hari, efisiensi pengelolaan menjadi prioritas utama.
Pada Jumat (21/3/2025), Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota Prima Salam meninjau langsung teknologi terbaru yang dikembangkan oleh TNI, yakni Mesin Olah Runtah (Motah).
Teknologi ini diklaim mampu mengolah sampah secara lebih efektif tanpa mencemari udara.
“Teknologi ini sangat inovatif dan bisa menjadi solusi bagi Palembang. Selain itu, Motah juga dikembangkan agar dapat beroperasi tanpa bahan bakar minyak (BBM),” ujar Ratu Dewa usai meninjau langsung operasional Motah.
BACA JUGA:Walikota Pagaralam Hadiri Rakor FORKOPIMDA Sumsel 2025, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Daerah
BACA JUGA:KPUD Empat Lawang Gelar Rapat Pleno Bahas Pengundian Nomor Urut Paslon
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga berdiskusi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menjajaki potensi kerja sama dalam penerapan teknologi ini.
Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI, Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, menjelaskan bahwa Motah mampu mengolah hingga 15 ton sampah per hari tanpa menghasilkan polusi udara yang signifikan.
Keunggulan ini dinilai sangat cocok untuk mengatasi permasalahan sampah di Palembang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Akhmad Mustain, menegaskan bahwa Palembang membutuhkan sekitar 80 unit Motah untuk menangani seluruh volume sampah harian.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Lahat Tinjau RSUD, Fokus Perbaikan Fasilitas dan Pelayanan
“Sebagai tahap awal, alat ini akan dimanfaatkan untuk mengatasi sampah dari aktivitas Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebelum diperluas ke berbagai titik,” jelas Mustain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: