Gara-Gara Judi dan Narkoba, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Keluarga Sendiri hingga Rugi Rp 62 Juta!

Gara-Gara Judi dan Narkoba, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Keluarga Sendiri hingga Rugi Rp 62 Juta!

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang mengisi depos-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang pria bernama Lingga Febri Yansyah (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah keluarganya sendiri demi memenuhi kebutuhan akan judi dan narkoba.

Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian total mencapai Rp 62,7 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang mengisi deposit dana.

"Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, kami berhasil mengidentifikasi tersangka. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkap AKP Hendrawan.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Foya-Foya ke Karaoke, Minta Hukuman Ringan di Pengadilan

Kasus ini berawal dari laporan Kristince (37) yang menyebutkan bahwa rumah bibinya, Essy, di Jalan Jenderal Sudirman telah dibobol.

Pelaku diketahui masuk melalui pintu belakang yang dirusak, lalu mengakses kamar korban dengan cara menghancurkan pintunya.

Barang-barang yang diambil mencakup uang tunai Rp 51 juta, sebuah speaker Bluetooth JBL dengan dua mikrofon, serta brankas kecil.

Polisi mencurigai keterlibatan orang dalam setelah menemukan bahwa kerusakan pintu berasal dari dalam rumah.

BACA JUGA:Terungkap! Transaksi Ganja di Jalur Lintas Bengkulu – Tais, Warga Paiker Empat Lawang Dibekuk Polisi

Lingga, yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku, mengaku menggunakan hasil curiannya untuk berjudi dan membeli narkoba.

"Selain mengamankan sisa uang sebesar Rp 8,45 juta, kami juga menyita barang bukti lain, termasuk brankas yang telah dirusak, kunci brankas, kunci rumah, dan gembok," jelas Hendrawan.

Tersangka kini mendekam di Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Lubuklinggau mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, termasuk mempertimbangkan pemasangan CCTV sebagai langkah pencegahan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: