Mandi Uap Masuk Dalam Jasa Hiburan atau Pelayanan Kesehatan? Simak Jawaban MK Berikut!

Mandi Uap Masuk Dalam Jasa Hiburan atau Pelayanan Kesehatan? Simak Jawaban MK Berikut!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait-MKRI.ID-

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025: Berikut Daftarnya

Sementara itu, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para Pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari penganaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

BACA JUGA:Mega Wisata Ocarina Park: Tempat Rekreasi Keluarga di Lahan 40 Hektar

Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

Mutatis Mutandis Berlaku Untuk 31, 32/PUU-XXII/2024

Selain Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, Mahkamah juga mengucapkan putusan untuk Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024.

Kedua perkara ini pun terdapat persoalan yang sama dengan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Mega Wisata Ocarina Park: Tempat Rekreasi Keluarga di Lahan 40 Hektar

Sehingga Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku untuk Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 dan 32/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 31/PUU-XXII/2024

Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon tersebut telah ternyata substansi norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang dipersoalkan sama dengan yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya.

Para Pemohon mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, di mana para Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: