Mandi Uap Masuk Dalam Jasa Hiburan atau Pelayanan Kesehatan? Simak Jawaban MK Berikut!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait-MKRI.ID-
BACA JUGA:Tragis! Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Dua Petugas PLN Alami Kecelakaan Kerja di Pesisir Utara
Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil tersebut.
Selain itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan frasa “Cukup Jelas” dalam Penjelasan Pasal 58 UU HKPD, menurut Mahkamah pasal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip memajukan diri; prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; prinsip mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama; dan prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Putusan MK Nomor 32/PUU-XXII/2024
BACA JUGA:Sebut Transmigran Sebagai Patriot, AHY Ajak Putra-Putri Bangsa untuk Berperan Serta
Begitu pula untuk untuk permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024, esensi yang dimohonkan dalam perkara tersebut adalah sama, yakni mempersoalkan mengenai pengenaan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen khusus PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, di mana para Pemohon menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.
Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 58 ayat (2) UU HKPD mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam menjawab dalil permohonan a quo.
Menurut Mahkamah, telah ternyata norma frasa “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tidak bertentangan dengan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; prinsip atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; prinsip perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; prinsip bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. mkri.id/**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: