Heboh! Lansia Sulap Halaman Rumah Jadi Kebun Ganja, Ini Fakta Lengkapnya!

Heboh! Lansia Sulap Halaman Rumah Jadi Kebun Ganja, Ini Fakta Lengkapnya!

Sebuah pengungkapan mengejutkan terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.-ilustrasi/ist-

BACA JUGA:Gerebek Pos Pungli Truk Batubara di OKU Timur, Polisi Amankan 8 Orang!

Ancaman Hukuman Berat

Arji dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penanaman narkotika di tengah lingkungan pemukiman warga.

BACA JUGA:Mobil Toyota Agya Raib Saat Tidur, Pemilik Ruko di Jakabaring Rugi Rp 110 Juta!

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tegas AKP Ponsen Dadang.

Pentingnya Peran Masyarakat

Polisi menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkotika.

Mulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, partisipasi aktif warga bisa membantu memutus rantai penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Tega! Ditegur Jangan Judi Online, Suami Malah Nekat Tikam Istri hingga Pisau Menancap

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa narkotika dapat mengancam di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun.

Warga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar demi menciptakan pemukiman bebas dari peredaran narkotika. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: