Wanita Muda Asal Empat Lawang Jadi Tersangka TPPO, Modus Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang di Hotel
Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.-Istimewa-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kedua tersangka, yakni wanita muda berinisial DA (22) asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan pria berinisial DAM (34) dari Tais, Kabupaten Seluma, segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Modus Kejahatan
DAM diketahui menawarkan jasa seorang wanita muda berinisial LS kepada tamu pria dengan tarif Rp 2 juta.
BACA JUGA:Drama Pelarian Tahanan Kayuagung Berakhir di Plafon Kontrakan, Bagaimana Penjaga Lapas Bertindak?
Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Lingkar Barat pada 2 November 2024.
Dari jumlah tersebut, DAM menerima bagian sebesar Rp 300 ribu setelah LS melayani tamunya di kamar nomor 315 hotel tersebut.
Tidak hanya itu, pada September 2024, DAM juga melakukan transaksi serupa. Ia mengenalkan LS kepada seorang pria dengan tarif Rp 1,5 juta.
Dari transaksi tersebut, DAM mendapatkan jatah sebesar Rp 200 ribu.
BACA JUGA:Gerebek Pos Pungli Truk Batubara di OKU Timur, Polisi Amankan 8 Orang!
Sementara itu, tersangka DA ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pada Senin (4/11/2024).
DA terlibat dalam kasus serupa dengan menjual wanita muda berinisial ADS kepada tamu pria.
Transaksi tersebut dilakukan dengan tarif Rp 2 juta, di mana DA juga menentukan lokasi kencan di sebuah hotel di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.
Pasal Berat Menanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: