Wanita Muda Asal Empat Lawang Jadi Tersangka TPPO, Modus Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang di Hotel
Dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polda Bengkulu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.-Istimewa-
BACA JUGA:Mobil Toyota Agya Raib Saat Tidur, Pemilik Ruko di Jakabaring Rugi Rp 110 Juta!
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban,” ujar Rusydi dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024).
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu.
Mereka akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk persidangan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: