Heboh! Pemotongan Gaji Guru 2025, PNS atau PPPK yang Lebih Terdampak?

Heboh! Pemotongan Gaji Guru 2025, PNS atau PPPK yang Lebih Terdampak?

Heboh! Pemotongan Gaji Guru 2025, PNS atau PPPK yang Lebih Terdampak?-ist-

Isu ini semakin memanas karena Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 serta Buku Panduan Penghasilan PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi acuan utama kebijakan ini.

Baik guru PNS maupun PPPK harus menghadapi sejumlah potongan, tetapi perbedaan signifikan tetap ada.

Desakan Transparansi dari Para Guru

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Empat Lawang Revisi Jadwal Libur Semester dan Pembagian Raport

Sejumlah asosiasi guru menuntut pemerintah untuk memberikan transparansi terkait kebijakan pemotongan gaji ini.

“Kami berharap ada dialog terbuka agar kebijakan ini tidak membebani guru dan tetap mendukung kualitas pendidikan,” ujar salah satu perwakilan asosiasi guru. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: