Palembang Siap Melarang Kantong Plastik! Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?
Palembang Siap Melarang Kantong Plastik! Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?-ist-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kota Palembang akan mencatat sejarah baru dalam pengelolaan sampah dengan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan swalayan mulai Januari 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah plastik yang selama ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Penjabat (Pj) Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa perubahan ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat.
“Pola pikir masyarakat harus berubah. Bawalah tas belanja sendiri dan gunakan kantong belanja ramah lingkungan,” ujar Cheka saat konferensi pers, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA:Rahasia Sehat dan Lezat: Mengapa Patanjali Anjeer Jadi Cemilan Favorit Baru!
BACA JUGA:Manfaatkan Minyak Ginkgo untuk Tingkatkan Fokus dan Ingatan!
Cheka juga mendorong pelaku usaha untuk menyediakan kantong belanja yang dapat digunakan ulang (reusable bag), sebagai langkah konkret mendukung kebijakan ini.
Dengan populasi sekitar 1,7 juta jiwa, setiap warga Palembang rata-rata menghasilkan 0,4 kg sampah setiap harinya.
Akumulasi ini mencapai 1.200 hingga 1.500 ton sampah per hari, di mana sebagian besar sulit terurai.
Plastik, yang mendominasi sampah non-organik, membutuhkan ratusan tahun untuk terurai dan membawa dampak buruk dari bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
BACA JUGA:Heboh! Video Polisi Bentak Warga Viral, Netizen Geram: Akhlak Semangat Pak Polisi!
“Bayangkan, jika tidak ada pengurangan, berapa banyak plastik yang akan menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA),” tegas Cheka.
Kota Palembang mencontoh langkah progresif negara-negara lain yang sudah menghapus penggunaan kantong plastik di minimarket dan swalayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: