Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani

Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani

Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Puluhan PKL di Atas Trotoar Jalan A Yani-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II, berlangsung pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bekerja sama dengan Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 melaksanakan operasi sejak pukul 5 pagi.

Para pedagang ini mayoritas berjualan makanan di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang, sebuah titik yang sering dipadati lalu lintas.

Dalam penertiban ini, beberapa PKL sempat menolak dan terjadi aksi dorong-mendorong antara petugas dan pedagang.

BACA JUGA:Dr. Yuli Kurniawati Resmi Pimpin IDI Palembang, Siap Bawa Pembaruan Bersama Rekan Sejawat

BACA JUGA:Benteng Kuto Besak Palembang, Sorotan Negatif yang Semakin Menghantui Wisatawan

Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa adanya insiden serius.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Edwin Efendi, menyatakan bahwa para PKL ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban karena berjualan di atas trotoar, menyebabkan kemacetan, dan mengganggu keindahan kota.

“Mereka berdagang di lokasi yang tidak semestinya, baik siang maupun malam, sehingga merusak estetika kota dan menambah kemacetan di sekitar Universitas Muhammadiyah. Maka, kami bersama pihak keamanan dari Polrestabes dan TNI melakukan penertiban ini,” kata Edwin.

Gerobak dan Kontainer Disita

BACA JUGA:Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Sungai Musi, Begini Ciri-cirinya!

BACA JUGA:Palembang Sabet Gelar Juara Umum di Porsadin Sumsel 2024, Raih 16 Medali Emas

Dalam penertiban ini, Satpol PP menyita puluhan sarana dagang para PKL, mulai dari gerobak hingga kontainer permanen yang digunakan untuk berjualan.

Seluruh barang tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Palembang sebagai bentuk peringatan bagi para pedagang agar tidak kembali melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: