Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah Terkait Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah dan sejumlah dokumen terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS). 

Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyidik Kejati juga menyita dokumen terkait tanah tersebut, termasuk 1 bundel salinan buku tanah hak milik dan dokumen pengukuran tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. 

BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

BACA JUGA:Forum Rajawali Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Dinas di Lubuklinggau ke Kejati Sumsel

“Tanah dan bangunan yang disita ini berada di Kecamatan IT II, Kelurahan Duku, Palembang,” ungkap Vanny.

Selain menyita aset tanah, Kejati Sumsel juga melakukan pemasangan plang penyitaan di lokasi tersebut. 

Pemasangan plang dilakukan dengan disaksikan oleh kuasa hukum pihak pemilik lahan, yang tercatat atas nama A.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan di Beberapa Lokasi

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLUD RSUD Rupit Ditahan Polres Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang. 

Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah milik saksi berinisial AS (almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: