Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi

Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi

Dana Korupsi PNPM-MP Dibangunkan Rumah Pribadi:ist/net--

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 14 Agustus 2024, mengungkap pengakuan dua terdakwa dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Air Napal, Bengkulu Utara. 

Dilansir dari Harian Rakyat Bengkulu, terdakwa Abdul Mustarib, mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM, dan Hamidi, mantan Bendahara TPK, mengakui melakukan tindakan melawan hukum dengan menggelapkan dana negara.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Mustarib mengungkapkan bahwa ia telah melakukan tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2014, ia dan Hamidi mengambil dana sebesar Rp16 juta dari rekening yang seharusnya digunakan untuk keperluan PNPM-MP. 

BACA JUGA:Hj Lidyawati Cik Ujang Resmi Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Mulainya!

Dana tersebut, menurut Abdul, digunakan untuk pelatihan pegawai yang sebenarnya tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasi.

"Benar kami melakukannya, pada awalnya kami melakukan transaksi rekening bulan Juni 2014 sebanyak Rp16 juta yang peruntukannya tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Abdul di hadapan majelis hakim.

Abdul juga mengakui bahwa pelatihan yang dimaksud seharusnya dilakukan pada tahun berikutnya, namun ia memutuskan untuk melaksanakannya lebih awal. 

Ia menambahkan bahwa pada saat penarikan dana, ia tidak berkoordinasi dengan fasilitator kecamatan karena ia menganggap para fasilitator sudah mengetahui tindakan tersebut.

BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Ditahan atas Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Polisi Ringkus Seorang Tunawisma di Depan Kantor Walikota Lubuk Linggau

"Saya rasa para fasilitator tahu apa yang terjadi jadi tidak saya laporkan," tambah Abdul.

Sementara itu, terdakwa Hamidi mengakui bahwa ia memberikan uang kepada Abdul Mustarib yang diambil dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Air Napal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: