Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). -DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia kembali melakukan langkah signifikan dalam reformasi birokrasi. 

Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyetarakan hak-hak yang diterima oleh ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa kebijakan baru ini akan diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN. 

BACA JUGA:Harta Karun dari Kapal Galleon San Jose, Misi Menemukan Harta Karam Terbesar

BACA JUGA:Harta Karun Forrest Fenn, Petualangan Modern di Pegunungan Rocky

Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN masih belum diterbitkan, Kementerian Keuangan telah menjelaskan mengenai berbagai manfaat yang akan diterima ASN, termasuk reformasi sistem pensiun yang sedang dipersiapkan.

Fokus Belanja Pegawai Tahun 2025

Rencana belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi birokrasi. Beberapa fokus utama meliputi:

1. Penguatan Manajemen ASN

BACA JUGA:Potret Lawas 1910: Kekuatan Magis Lompat Batu Suku Nias

BACA JUGA:Hari Martir, Cerita Perjuangan Epic Buat Kemerdekaan Kongo

Pemerintah akan memperkuat manajemen ASN melalui digitalisasi birokrasi, layanan publik yang lebih baik, serta adaptasi dalam bekerja secara fleksibel.

2. Keseimbangan Konsumsi Aparatur Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: