Muat Konten Judol dan Pornografi, DuckDuckGo Resmi Diblokir Kominfo
Budi Arie Setiadi. Foto: dok/detik.com--
Beberapa aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis diblokir karena disinyalir banyak digunakan untuk judi online.
"Per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online," kata Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
BACA JUGA:Kak Seto Desak Kominfo Bersihkan Game dengan Unsur Kekerasan
BACA JUGA:OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Kominfo juga akan membatasi transaksi transfer pulsa hingga maksimal Rp 1 juta per hari guna mencegah penggunaannya sebagai alat judi online.
Sebelumnya, Budi menyatakan keheranannya karena ada yang melakukan transfer pulsa hingga Rp 2 miliar.
"Kominfo akan ada regulasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, supaya pulsa tidak jadi komoditas judi online," ucap Budi.
BACA JUGA:Iklan Judi Online Menyusupi Ribuan Situs Pemerintah di Indonesia
BACA JUGA:Viral Anak 12 Tahun Kecanduan Judi Online: Fakta atau Hoaks?
Dengan berbagai langkah ini, Kominfo berharap dapat mengurangi dampak buruk dari judi online dan pinjol ilegal terhadap masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: