Ikuti Indonesia, Pemerintah Filipina Ambil Langkah Tegas untuk Melarang Judi Online
Ilustrasi.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Perjuangan memberantas judi online kini memasuki babak baru dengan langkah tegas dari pemerintah Filipina.
Setelah sebelumnya Kominfo di Indonesia memblokir judi online, kini Filipina turut ambil bagian dalam upaya melawan maraknya aksi perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat di kedua negara.
Berdasarkan informasi dari CNBC, langkah ini didukung penuh oleh pemerintah Filipina, diperkuat oleh keputusan Presiden Ferdinand Marcos Junior yang mengeluarkan kebijakan tegas untuk melarang total bisnis judi online di negaranya.
BACA JUGA:Penemuan Kereta Kuda Kuno di Pompeii: Temuan Langka dari Era Romawi
BACA JUGA:Kisah Kebangkitan Daha Sebagai Ibukota Setelah Runtuhnya Majapahit
Menindaklanjuti arahan dari Presiden, Badan Regulator Hiburan dan Permainan (PAGCOR) telah mencabut izin semua perusahaan judi online yang beroperasi di luar negeri.
Presiden Marcos juga mengumumkan pelarangan terhadap operator judi berbasis online (POGO) dan menjanjikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Ketua PAGCOR menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan menutup semua layanan POGO dan mendukung sepenuhnya keputusan presiden.
Langkah ini diambil untuk menunjukkan komitmen pemerintah Filipina dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan menanggulangi maraknya aksi judi online yang meresahkan.
BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Candi Prambanan: Warisan Agung dari Kerajaan Mataram
BACA JUGA:Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Terkait Meninggalnya Narapidana di Lapas Merah Mata
Menurut data dari situs tersebut, sekitar 42 perusahaan terkena dampak dari kebijakan baru ini.
Selain itu, sekitar 40 ribu warga Filipina dan 23 ribu warga negara asing yang bekerja di sektor judi online kini menghadapi ketidakpastian.
Pemerintah Filipina juga memastikan kesiapan mereka untuk membantu mantan pekerja di sektor judi online dengan menyediakan program pelatihan dan jaminan sosial agar mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: