Tim Penyidik Kejati Sumsel Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Tambang PT ABS di Lahat

Tim Penyidik Kejati Sumsel Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Tambang PT ABS di Lahat

Tim Penyidik Kejati Sumsel Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Tambang PT ABS di Lahat:ist/net--

Palembang, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi izin pertambangan batu bara di Lahat. 

Penegasan ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, menyusul penetapan 6 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 550 miliar ini.

"Kami tidak berhenti di enam tersangka ini. Tim terus mendalami alat bukti dan mencari apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Bambang, kemarin.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka, yaitu:

BACA JUGA:Pria Meninggal di Terminal Jakabaring Palembang, Diduga Sakit Sesak Napas

- ES: Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera

- G: Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera

- B: Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera

- M: Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

- S: Kepala Seksi Bidang Teknis dan Pembinaan Distamben Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

- LD: Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

BACA JUGA:VCS Siswi SMA di Prabumulih Beredar di Grup WA, Pelakunya Mantan Pacar Warga Tanggerang!

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2010-2014, di mana PT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: