Buronan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Desa Harapan Jaya 2019, Ditangkap Kejati
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap tersangka berinisial AB dalam kasus tindak pidana korupsi terkait rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya di Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019.-dok/ist-
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap tersangka berinisial AB dalam kasus tindak pidana korupsi terkait rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya di Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, AB ditangkap oleh tim Kejati Sumsel dan dibantu oleh jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Penangkapan dilakukan semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
AB, yang merupakan tersangka dalam tahap penyidikan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua tahun.
BACA JUGA:Sumsel Siap Menjadi Locus Swasembada Pangan
"Setelah diamankan, AB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, pada Selasa ini, ia akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim guna proses selanjutnya," ungkap Vanny Yulia.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan AB menandai perkembangan penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: