Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau

Astaga! 60 Kasus Dugaan Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asterida, SH MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 60 laporan kasus korupsi yang masuk ke Kejari Lubuklinggau. -DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Terbongkar! Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKI Rp3 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!

“Pencapaian 66 persen ini mencakup seluruh serapan anggaran di semua bidang kinerja Kejari Lubuklinggau,” jelas Kajari yang didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol, Kasi Datun Apdian, Kasi Pidsus Achmad Ariansyah Akbar, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat, serta Kasi Pidum Mery Aryani. 

Selain itu, anggaran non-pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp2.246.865.000.

Kasus Korupsi yang Tengah Ditangani

Pada tahun 2024 ini, Kejaksaan Lubuklinggau tengah menyelidiki dua kasus korupsi. 

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi Tambang di Lahat Seret 3 ASN dan 3 Swasta, Berapa Nilai Kerugian Negara?

Selain itu, terdapat satu kasus yang masih dalam tahap penyidikan dan tiga kasus dalam tahap penuntutan. 

Tiga kasus telah mencapai putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tipikor, dengan beberapa di antaranya masih dalam upaya hukum kasasi dan satu peninjauan kembali.

Kajari Anita Asterida mengakui bahwa penanganan kasus korupsi masih belum maksimal karena ada beberapa perkara yang masih berlanjut. 

Namun, ia berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada dan mencapai target kinerja hingga 98 persen pada minggu pertama Desember.

BACA JUGA:Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

“Kami berharap bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada dan mencapai target kinerja hingga 98 persen pada Desember minggu pertama. Ini adalah komitmen kami,” tutup Anita.

Dengan upaya yang dilakukan oleh Kejari Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Anita Asterida, diharapkan penanganan kasus korupsi dapat dilakukan dengan lebih transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: