Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Seret Mantan Inspektur Kabupaten Lahat, Apa Saja?

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Seret Mantan Inspektur Kabupaten Lahat, Apa Saja?

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Seret Mantan Inspektur Kabupaten Lahat.--

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam langkah tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) LAHAT menahan Yunisa Rahman, mantan Inspektur Kabupaten LAHAT, atas dugaan korupsi dalam tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten LAHAT Tahun Anggaran 2020.

Penahanan ini dilakukan pada Senin (22/7/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejari Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024.

Ironisnya, salah satu kegiatan yang diduga dikorupsi adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi, sebuah upaya yang seharusnya bertujuan untuk mencegah tindakan korupsi di kalangan pejabat.

BACA JUGA:Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

Dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH, menjelaskan bahwa Yunisa Rahman diduga terlibat dalam korupsi tiga kegiatan penting: sosialisasi pencegahan gratifikasi, sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, dan peningkatan liaison officer.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 11 Agustus 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat," jelas Toto, didampingi oleh Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.

BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

Yunisa Rahman, yang menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat tersebut, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp800.000.000.

“Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 141 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dokumen terkait. Yunisa Rahman dipanggil sebagai saksi pada Senin, 22 Juli 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara,” ungkap Toto.

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

BACA JUGA:Tiga Penjabat Bupati Dilantik Pj Gubernur

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik, namun justru diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: