Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

Miris! Mantan Inspektur Lahat Diduga Korupsi Dana Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi.--

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) LAHAT resmi menahan Yunisa Rahman, mantan Inspektur Kabupaten LAHAT, terkait dugaan korupsi dalam tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten LAHAT Tahun Anggaran 2020. 

Penahanan dilakukan pada Senin (22/7/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejari Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024.

Mirisnya, salah satu kegiatan yang diduga dikorupsi adalah kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.

BACA JUGA:Bukan Kasus Tambang, Mantan Inspektur di Lahat Ditahan Kasus Korupsi Kegiatan

BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH, menjelaskan bahwa Yunisa Rahman diduga terlibat dalam korupsi kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, dan peningkatan liaison officer. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 22 Juli hingga 11 Agustus 2024, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

BACA JUGA:Selain Mantan Kadis, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tambang di Lahat

BACA JUGA:Tiga Penjabat Bupati Dilantik Pj Gubernur

“Yunisa Rahman, yang menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp800.000.000,” jelas Toto, didampingi Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.

BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat Jadi Tersangka Kasus Tambang

BACA JUGA:Pj Sekda Empat Lawang Hepy Safriani Siap Ajukan Pensiun Dini per Agustus 2024

Toto menambahkan bahwa sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lahat telah memeriksa 141 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dokumen terkait.

Yunisa Rahman sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Senin, 22 Juli 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: