UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Istimewa/internet--

 BACA JUGA: Vivo Meluncurkan Vivo Y37 dengan Chipset Terbaru Dimensity 6300

- PPPK harus menerima pemutusan kontrak kerja saat terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf d UU ASN No 20 Tahun 2023.

Mereka akan diberhentikan dengan hormat jika disebabkan karena alasan ini.

5. Tidak sehat jasmani atau rohani

- PPPK harus menerima pemutusan kontrak kerja saat tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Mereka akan diberhentikan dengan hormat jika disebabkan karena alasan ini.

6. Tidak berkinerja baik

- PPPK yang tidak berkinerja baik akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf f UU ASN No 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2024 Resmi Ditetapkan: Cek Rinciannya di Sini!

Mereka akan diberhentikan dengan hormat jika disebabkan karena alasan ini.

7. Melanggar disiplin berat

- PPPK yang melanggar disiplin berat akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf g UU ASN No 20 Tahun 2023.

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.

8. Dihukum penjara minimal 2 tahun dengan keputusan hukum tetap

 - PPPK yang dipenjara minimal 2 tahun dengan keputusan hukum tetap harus rela untuk diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf h UU ASN No 20 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: