UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

UU ASN No 20 Tahun 2023: 10 Kondisi yang Memungkinkan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Istimewa/internet--

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bebas Beban Kerja untuk Tunjangan Profesi: Aturan Baru dari Nadiem Makarim

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.

9. Dihukum penjara karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan dengan keputusan hukum tetap

- PPPK yang dipenjara karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan dengan keputusan hukum tetap akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf i UU ASN No 20 Tahun 2023.

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.

10. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

- PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diputus kontrak kerjanya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 ayat 3 huruf j UU ASN No 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Jelang TMUBK Mandiri 2024: Pilih Prodi Terbaik di Universitas Negeri Surabaya

Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat jika disebabkan karena alasan ini.

Itulah kondisi-kondisi di mana PPPK harus berlapang dada untuk diputus kontrak kerja berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: