Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Petani di Empat Lawang Ditangkap

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Petani di Empat Lawang Ditangkap

Petani di Desa Sugi Waras ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin--

REL, Empat Lawang, Sumatera Selatan - Petani di Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Hasan Basri ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, berdasarkan informasi dan operasi intelijen terkait peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alpian, S.H., Kanit Pidum IPDA Adin Riyanto, S.E., dan Panit 1 Opsnal Polsek Tebing IPDA Tamson, S.E. Petugas melakukan penggeledahan di pondok perkebunan sawit milik Hasan Basri dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok.

Hasan Basri mengakui kepemilikan senjata api tersebut. Dia kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Pria di OKU Meninggal Tersengat Listrik Saat Potong Ranting Jengkol

Barang Bukti yang diamankam, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok (aktif)

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin yang sah. Kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri, orang lain, dan dapat memicu tindakan kriminal.

Polres Empat Lawang menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah mereka.

Hasan Basri dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (*) 

BACA JUGA:Pengangguran di OKI Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: