DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI

DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI

Hasyim Asy'ari.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:107 Kepala Desa se Kabupaten Empat Lawang Dilakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Laporan ini diberi nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP melakukan investigasi mendalam dan akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan pelanggaran serius.

Dalam sidang yang diadakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2024, Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito, membacakan putusan yang mengabulkan pengaduan pihak pengadu sepenuhnya.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Heddy Lugito.

BACA JUGA:Wow, Indonesia Menggeser Selandia Baru sebagai Destinasi Wisata Favorit Turis Australia

Dengan keputusan ini, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Keputusan tersebut berlaku sejak putusan dibacakan pada tanggal yang sama.

Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan tersebut, melainkan mengikuti jalannya sidang melalui platform zoom.

BACA JUGA:Kampung Seni Borobudur, Destinasi Wisata Baru di Magelang Segera Selesai

Keputusan ini segera memicu berbagai reaksi dari kalangan politik dan masyarakat.

Banyak pihak yang memuji langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: