Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?

Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?

Ilustrasi--

Artinya: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya."

Penerima Daging Kurban

Bagi penerima daging kurban yang tidak berkurban, menjual daging kurban diperbolehkan. Hal ini berdasarkan fatwa Al-Lajnah ad-Da'imah yang menyatakan:

BACA JUGA:Adab dan Syarat dalam Menyembelih Hewan Kurban: Memenuhi Kehendak Ilahi dengan Penuh Kehormatan

إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأُضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ .

Artinya: "Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja."

Dosen ekonomi Islam dari Universitas Airlangga, Dr. Irham Zaki, juga mendukung pandangan ini. Menurutnya, penerima daging kurban boleh menjual atau memanfaatkannya sebaik mungkin, meskipun untuk konsumsi lebih dianjurkan.

Larangan Mengupah Tukang Jagal dengan Daging Kurban

BACA JUGA:Hukum dan Syarat Berkurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal Dunia

Selain larangan menjual daging kurban, shohibul kurban juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal dengan daging kurban.

Ini didasarkan pada hadits yang sama dan penjelasan Syaikh M. Ibrahim Al-Baijuri yang mengatakan:

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya: "(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna 'jual'. Jika orang yang berkurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama."

BACA JUGA:Enam Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban

Daging kurban tidak boleh dijual oleh shohibul kurban, termasuk bagian lainnya seperti kulit dan tulang. Namun, penerima daging kurban memiliki fleksibilitas lebih dalam penggunaannya, termasuk menjualnya jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: