Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?

Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?

Ilustrasi--

Upah tukang jagal juga tidak boleh diberikan dalam bentuk daging kurban, kecuali dengan niat sedekah.

Dengan demikian, hukum mengenai menjual daging kurban dan bagian-bagian lainnya harus dipatuhi sesuai syariat Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.(*)

BACA JUGA:Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian: Mana Lebih Banyak Pahala? Menurut Ustadz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: