Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?
Ilustrasi--
Upah tukang jagal juga tidak boleh diberikan dalam bentuk daging kurban, kecuali dengan niat sedekah.
Dengan demikian, hukum mengenai menjual daging kurban dan bagian-bagian lainnya harus dipatuhi sesuai syariat Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.(*)
BACA JUGA:Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian: Mana Lebih Banyak Pahala? Menurut Ustadz Abdul Somad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: