Idul Adha 2024: Bolehkah Daging Kurban Dijual?
Ilustrasi--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Saat Hari Raya Idul Adha tiba, sering kali timbul pertanyaan mengenai boleh tidaknya menjual daging kurban yang melimpah.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum menjual daging kurban berdasarkan berbagai sumber keilmuan Islam.
Larangan Menjual Daging Kurban
Hari Raya Idul Adha, yang tahun ini jatuh pada 10 Dzulhijjah 1445 H atau bertepatan dengan Senin, 17 Juni 2024, merupakan momen penting bagi umat Islam untuk berkurban.
BACA JUGA:Upah Terbaik untuk Bagi Para Penyembelih Kurban Menurut Ustadz Abdul Somad
Namun, penting untuk mengetahui bahwa daging kurban tidak boleh dijual. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits dan pendapat ulama.
Dalam buku "Fiqih Praktis Qurban" karya Abu Yusuf Akhmad Ja'far, dijelaskan bahwa bagian dari hewan sembelihan termasuk daging, kulit, tulang, rambut, dan bagian lainnya tidak boleh diperjual-belikan. Hadits Bukhari dan Muslim menyatakan:
أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).
Ancaman bagi orang yang menjual bagian dari hewan kurbannya juga disebutkan dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: