Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Istimewa/internet--

Pendapat ini didasarkan pada hadits dan riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang membolehkan amalan ibadah seperti sedekah dan doa dilakukan atas nama orang yang telah meninggal, dengan harapan pahala tersebut sampai kepada mereka.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa amalan ibadah, termasuk kurban, yang dilakukan dengan niat ikhlas dan sesuai dengan syariat, insyaAllah akan diterima oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, umat Islam yang berniat melaksanakan kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dianjurkan untuk melakukannya dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.

BACA JUGA:Menggali Makna Kurban: Mendekatkan Diri kepada Allah dan Menolong Sesama

Berdasarkan penjelasan Ustaz Abdul Somad, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan kurban untuk orangtua yang sudah meninggal adalah sah dan diterima dalam Islam, asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Amalan ini tidak hanya merupakan bentuk bakti dan penghormatan kepada orangtua, tetapi juga sebagai upaya untuk terus mempersembahkan amal kebaikan yang diharapkan pahalanya sampai kepada mereka di alam kubur.

Dalam melaksanakan kurban, umat Islam diingatkan untuk selalu menjaga niat, menjalankan proses sesuai dengan ajaran Islam, dan berharap hanya kepada ridha Allah SWT.

BACA JUGA:Menjaga Kadar Gula Darah Normal untuk Mencegah Diabetes Tipe 2 pada Usia 50 Tahun ke Atas

Dengan demikian, amalan kurban yang dilakukan akan membawa berkah dan kebaikan, baik bagi yang hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menambah keyakinan umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban, termasuk untuk orangtua yang telah meninggal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: