Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada hari raya Idul Adha.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang apakah sah dan diterima kurban yang diniatkan untuk orangtua yang sudah meninggal dunia.

Ustaz Abdul Somad (UAS), seorang ulama dan pendakwah yang terkenal di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Menurut Ustaz Abdul Somad, melaksanakan kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia merupakan suatu amalan yang diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA:Okpo Land: Dari Taman Hiburan Terkenal Menjadi Kota Hantu

Beliau menjelaskan bahwa niat untuk berkurban bagi orang yang telah wafat, termasuk orangtua, bisa menjadi bentuk bakti dan penghormatan kepada mereka.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Niat yang Jelas:

Penting untuk meniatkan bahwa kurban tersebut dilakukan atas nama orangtua yang telah meninggal.

Niat ini harus dilakukan dengan ikhlas dan berharap pahala dari Allah SWT untuk orangtua tersebut.

2. Kesesuaian dengan Syariat:

Proses penyembelihan dan pembagian daging kurban harus tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam, termasuk memilih hewan yang sehat dan tidak cacat, serta melaksanakan penyembelihan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Misteri Pulau Boneka: Jejak Kehidupan dan Kematian di The Island of the Dolls

Sebagian ulama berpendapat bahwa amalan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia sah dan pahalanya dapat sampai kepada mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: