TEGAS! Aturan Kemendagri Larang PPPK Pakai Seragam Batik KORPRI, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

TEGAS! Aturan Kemendagri Larang PPPK Pakai Seragam Batik KORPRI, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Ilustrasi.--

Sanksi yang diberlakukan merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yaitu teguran Lisan.

PPPK yang melanggar akan mendapatkan teguran langsung secara lisan dari atasan tempat mereka bekerja.

Untuk penggunaan seragam dinas KORPRI hanya boleh dipakai saat acara tertentu seperti ulang tahun KORPRI.

BACA JUGA:PNS dan PPPK Diberikan 10 Hak Istimewa Ketika Menjadi Abdi Negara, Apa Saja?

Pemakaian seragam dinas yang sesuai aturan tidak hanya penting untuk menjaga kerapian dan profesionalisme, tetapi juga untuk menyelaraskan tampilan seluruh ASN sesuai dengan peran dan jabatan mereka.

Dengan mematuhi aturan Mendagri Tito Karnavian, setiap ASN, khususnya PPPK di Pemda, dapat menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: