TEGAS! Aturan Kemendagri Larang PPPK Pakai Seragam Batik KORPRI, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

TEGAS! Aturan Kemendagri Larang PPPK Pakai Seragam Batik KORPRI, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Ilustrasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), penting untuk mematuhi aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian dinas.

Aturan ini menegaskan perbedaan antara pakaian dinas untuk PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk larangan bagi PPPK untuk mengenakan seragam batik KORPRI dalam dinas harian mereka.

PPPK di Pemda memiliki pakaian dinas harian yang berbeda dari PNS.

BACA JUGA:ASIK! TNI, Polri, ASN hingga Pensiunan Bakal Terima Gaji 2 Kali di Bulan Juni

Aturan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa seragam batik KORPRI diwajibkan hanya untuk ASN PNS di seluruh lingkup Pemda.

Sedangkan untuk PPPK, pakaian dinas harian yang ditetapkan adalah:

1. Senin hingga Rabu:

   - Kemeja putih

   - Celana atau rok hitam

   - Jilbab hitam (jika memakai jilbab)

2. Kamis dan Jum'at:

   - Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah

BACA JUGA:Kemendagri Keluarkan Peraturan Baru Terkait Seragam Dinas PNS dan PPPK dengan Ketentuan Berbeda

PPPK di Pemda yang melanggar aturan ini, misalnya dengan mengenakan seragam batik KORPRI saat dinas harian, akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: