Kabar Baik! Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbudristek

Kabar Baik! Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbudristek

Menteri Nadiem Anwar Makarim--

Ada beberapa pengecualian terkait pemenuhan beban kerja untuk mendapatkan tunjangan tambahan:

BACA JUGA:5 Jurusan Pendidikan Tinggi dengan Peminat Terbanyak: Membangun Karier yang Cerah

- Guru ASN yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dengan izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang dengan izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

- Guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Tambahan penghasilan akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

BACA JUGA:Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Besarannya adalah Rp250.000,00 per bulan. Namun, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan dukungan tambahan bagi para guru ASN non sertifikasi dalam melaksanakan tugas mereka.

Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan di berbagai daerah dapat lebih terjamin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: