Setelah Sukses Tipu Muslihat Korban hingga Ratusan Juta Tersangka Ditangkap

Setelah Sukses Tipu Muslihat Korban hingga Ratusan Juta Tersangka Ditangkap

Setelah Sukses Tipu Muslihat Korban hingga Ratusan Juta Tersangka Ditangkap unit reskrim oku timur:ist/net --

OKU TIMUR, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tindak kejahatan dengan modus tipu muslihat terhadap korban, dijanjikan kemampuan menarik uang secara gaib dan melipat gandakan uang, menemui babak baru dengan penangkapan tersangka Siswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU TIMUR.

Keberhasilan penipuan hingga ratusan juta rupiah ini merupakan hasil dari kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono.

Tersangka Siswanto berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP – B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024, setelah korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.

Peristiwa penipuan terjadi pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.

BACA JUGA:5 Keluaran Motor Honda Terbaru Tahun 2024 yang Memukau Pasar Otomotif

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Jahe Merah untuk Kesehatan Tubuh: Raja Rempah yang Menyehatkan

Korban, Sudarwo, menjadi sasaran penipuan oleh tersangka Siswanto dengan janji-janji menarik uang secara gaib dan melipat gandakan uang.

Tersangka berhasil meyakinkan korban sehingga korban menuruti permintaan tersangka dengan memberikan uang secara bertahap.

Namun, setelah empat bulan lamanya dan total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp. 48.100.000, korban menyadari bahwa ia telah ditipu.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti secara hukum. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 48.100.000 akibat tindakan penipuan tersebut.

BACA JUGA:Minuman Segar Jahe Mentimun: Detoksifikasi Alami untuk Tubuh Anda

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMM PTN-Barat) 2024 Segera Dibuka

Tersangka Siswanto berhasil ditangkap pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: