Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar

Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar

Abdullah Azwar Anas.--

Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Langkah Tapi Nyata, Laki-Laki Asal Indonesia Nikahi Gadis Arab, Simak Disini!

Dengan demikian, langkah pengangkatan menjadi PPPK menjadi solusi bagi para pegawai honorer untuk mendapatkan kepastian status dan masa depannya dalam pemerintahan Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: