KABAR GEMBIRA! Gaji Baru PPPK 2024 Tembus Rp7 Jutaan

KABAR GEMBIRA! Gaji Baru PPPK 2024 Tembus Rp7 Jutaan

Gaji Baru PPPK 2024-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Salah satu isu yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah gaji baru para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. 

Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pokok PPPK, yang memberikan kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi PPPK.

PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PPPK memiliki status sebagai pegawai tetap, namun tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah, serta kompetensi dan kinerja pegawai.

BACA JUGA:Gaji Petugas Pemilu 2024: Kapan KPPS Empat Lawang Akan Menerima Penghasilan?

Kisaran Gaji Baru PPPK 2024

Perpres No 11 Tahun 2024 menetapkan gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan PPPK terdiri dari 17 golongan, mulai dari golongan I hingga XVII. Masa kerja PPPK terdiri dari 5 tingkat, yaitu 0 tahun, 3 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

Berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, sebelum ditambahkan tunjangan dan potongan lainnya:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Kisah Hebat TKW Cianjur di Arab Saudi: Digaji Puluhan Juta, Lupa Pulang Kampung

Peningkatan Gaji Baru PPPK 2024

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 49 Tahun 2018, gaji pokok PPPK mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Gaji pokok PPPK terendah, yaitu golongan I dengan masa kerja 0 tahun, meningkat dari Rp1.703.000 menjadi Rp1.938.500, atau sekitar 13,8 persen. 

Sementara itu, gaji pokok PPPK tertinggi, yaitu golongan XVII dengan masa kerja 12 tahun, meningkat dari Rp6.731.000 menjadi Rp7.329.000, atau sekitar 8,9 persen.

BACA JUGA:Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: