Hanya Butuh 2 Hari, Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Empat Lawang Telah Selesai

Hanya Butuh 2 Hari, Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Empat Lawang Telah Selesai

Proses Pleno Rekapitulasi di KPU Empat Lawang. Foto: M Farrel/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten EMPAT LAWANG telah selesai.

Pelaksanaan yang dimulai tanggal 29 Februari dan 1 Maret ini, termasuk yang tercepat di Indonesia mengingat hanya butuh waktu 2 hari saja untuk menyelesaikan penghitungan.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman S.Pd, mengucapkan rasa syukurnya atas terselesaikanya rekapitulasi perolehan suara ini.

BACA JUGA:Mistis di Bendungan Selorejo, Sumber Listrik dan Misteri Ikan Mas Raksasa

"Alhamdulillah, atas bantuan dari semua pihak, kita hari ini telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilu tahun 2024," ujarnya kepada awak media ketika diwawancarai, Jumat, 1 Maret 2024.

"Dari 10 Kecamatan yang ada telah kita selesaikan, juga dari seluruh jenis Pemilu baik Pemilihan Presiden, DPR, maupun DPD," tambahnya.

KPU selanjutnya akan memproses D-Hasil yang jika telah selesai diproses maka akan segera mengantarkan hasilnya kepada KPU Provinsi.

BACA JUGA:Misteri Rumah Soeharto di Kabupaten Malang, Ada Kisah Seram Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Kemudian KPU Empat Lawang juga akan mengikuti proses rekapitulasi tingkat Provinsi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.

"Saat ini kita sedang mengurus administrasinya dan sesegera mungkin akan dilakukan pengumuman perolehan suara yang tentunya dapat diakses oleh masyarakat umum hasil Pemilu untuk tingkat Kabupaten Empat Lawang," terangnya.

Lebih lanjut, terkait sanggahan dari saksi parpol, Eskan mengungkapkan ada yang sudah pihaknya akomodir.

BACA JUGA:Athletic Club Melaju ke Final Copa del Rey

"Ada juga yang sudah kita berikan penjelasan, ada yang juga kita lakukan klarifikasi kepada PPK yang bersangkutan," bebernya.

"Kalau memang ada kesalahan kita lakukan pembetulan dan jika tidak bisa diterima penjelasan dari kami maupun PPK, kami persilahkan saksi untuk mengisi form D-Kejadian Khusus atau D-Keberatan Saksi," jelasnya. (Rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: