Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan

Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan

Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan,-ist/net-

Foto calon atau pasangan calon buram atau berbayang.

Warna lambang partai tidak sesuai dengan standar KPU mengenai nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik.

BACA JUGA:Mengurai Misteri Surat Suara: Rahasia di Balik Sah dan Tidak Sahnya Pilihan Anda di Pemilu 2024

Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Selain itu, ada juga kriteria untuk menentukan apakah sebuah surat suara dianggap sah atau tidak, seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, antara lain:

Surat Suara Pemilu yang Sah:

Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Rapat Konsolidasi Pengamanan TPS dan Sispamkota TNI-Polri

Surat Suara Pemilu yang Tidak Sah:

Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.

Coblosan terdapat di bagian lain surat suara selain di kolom salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Himbauan Ketua KPU Empat Lawang!

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa setiap suara pemilih dihitung dengan benar sesuai keinginan mereka.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: