Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan

Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan

Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan,-ist/net-

Memahami Kriteria Surat Suara Pemilu: Mengenali Kerusakan dan Menyikapi Kecacatan

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Surat suara merupakan salah satu perlengkapan penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara.

Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum, termasuk mengenai penyortiran kualitas surat suara.

BACA JUGA:Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan

Kriteria Surat Suara Rusak atau Cacat

Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah sebuah surat suara dianggap rusak atau cacat menurut Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023, antara lain:

Hasil cetak warna tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat noda.

Surat suara kusut, mengkerut, atau sobek.

Warna penanda tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

Nama dan logo partai politik tidak lengkap atau jelas.

 

Logo KPU tidak jelas.

Terdapat lubang pada kolom nomor urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: