Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan

Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan

Bupati Empat Lawang, kapolres dan Ketua KPU melakukan pelepasan distribusi logistik pemilu 2024,-doc rel-

Pemilu 2024: Jadwal dan Tata Cara Pencoblosan

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi sebuah negara, termasuk di Indonesia. 

Pemilu 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, menandai periode lima tahunan bagi warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka di berbagai tingkatan pemerintahan.

Berikut adalah jadwal pencoblosan dan tata cara pemungutan suara di Tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Rapat Konsolidasi Pengamanan TPS dan Sispamkota TNI-Polri

Jadwal Pencoblosan

Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat di setiap TPS. 

Oleh karena itu, bagi pemilih diharapkan datang tepat waktu agar dapat menggunakan hak suara mereka dengan lancar.

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS

Datang ke TPS: Pemilih diharapkan untuk datang ke TPS sesuai dengan data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suara mereka.

BACA JUGA:Rahasia Tetap Irit: Rawat Komponen Ini agar Mobil Bekas Tidak Bikin Nyesel

Verifikasi Identitas: Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS untuk diverifikasi.

Mengisi Daftar Hadir: Setelah diverifikasi, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

Menerima Surat Suara: Setelah proses verifikasi, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: