Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Muara Siban

Polres Lahat Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Muara Siban

Poto Tersangka:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni Haris Sy (52), warga Jalan Mayor Ruslan III, Pasar Lama, dan Nata Sumardiko (34), warga Jalan Stasiun, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di rumah kontrakan milik Haris Sy setelah petugas mendapat laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 9 paket sedang sabu dengan berat bruto 5,28 gram dan 5 paket kecil sabu seberat bruto 1,62 gram.

Tersangka Haris mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wawan, untuk kemudian dijual kembali.

BACA JUGA:Lebih Untung! Ajukan BRI Easy Card via Website Resmi, Dapatkan E-Voucher Rp100 Ribu

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional 2025, BRI Peduli Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Sungai dan Kelola Sampah di Bali

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Lispono pada Sabtu (26/7).

Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), yang mengancam mereka dengan hukuman pidana berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: