Wow, Segini Biaya Pajak dan Harga Mobil Bugatti

Wow, Segini Biaya Pajak dan Harga Mobil Bugatti

Bugatti La Voiture Noire.--

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, yang termasuk pajak yang cukup besar.

Sebagai contoh, untuk Bugatti Chiron dengan harga Rp38,7 miliar, pemilik harus membayar BBN KB sekitar Rp3,87 miliar dan PKB sekitar Rp580,5 juta.

Dengan rincian biaya pajak ini, pemilik mobil Bugatti harus mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk membeli, karena selain harga jual mobilnya yang fantastis, pajaknya pun termasuk dalam kategori yang tinggi.

BACA JUGA:Agar Berkah dan Terhindar Dari Musibah, Yuk Fahami 5 Mitos Perayaan Imlek Berikut!

Bagi mereka yang mencari mobil untuk penggunaan sehari-hari, alternatif lain seperti membeli mobil bekas mungkin menjadi pilihan yang lebih terjangkau. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: