Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN untuk Tahun 2024

Pemprov Sumsel Ajukan 6.138 Formasi ASN untuk Tahun 2024

ILUSTRASI.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengajukan sebanyak 6.138 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa formasi tersebut akan dibagi untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Namun, alokasi jumlahnya akan dibedakan antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Peringatan Hari Pers Nasional ke-78: Sunarto Ajak Insan Pers Bersatu dalam Mewujudkan Demokrasi dan Kedamaian

Meskipun demikian, Ismail menegaskan bahwa jumlah tersebut hanyalah usulan dari Pemprov Sumsel, karena penetapan jumlah formasi ASN akan dilakukan oleh pemerintah pusat, yang akan mempertimbangkan formasi nasional dan kemampuan keuangan daerah.

"Kami akan menunggu informasi tentang jumlah kuota yang disetujui oleh pusat, sebab keputusan tersebut ada di tangan pusat. Kami hanya mengajukan sesuai dengan peraturan Kemenpan RB," jelas Ismail.

Menurut ketentuan Kemenpan RB, perhitungan jumlah formasi ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

BACA JUGA:Agar Berkah dan Terhindar Dari Musibah, Yuk Fahami 5 Mitos Perayaan Imlek Berikut!

Prioritas dalam pengajuan formasi diberikan kepada tenaga teknis, diikuti oleh guru.

"Formasi ASN terbanyak saat ini ditujukan untuk posisi tenaga teknis, mengingat sebelumnya prioritas utama adalah untuk guru. Kami masih menanti peraturan resmi dari Pemerintah Pusat," tambahnya.

Dengan demikian, pengajuan formasi ASN tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam mengoptimalkan keberadaan aparatur sipil negara guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. (sm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: