Polisi Berhasil Gagalkan Dua Pasangan yang Hendak Pesta Sabu-Sabu di Musi Rawas

Polisi Berhasil Gagalkan Dua Pasangan yang Hendak Pesta Sabu-Sabu di Musi Rawas

Polisi Berhasil Gagalkan Dua Pasangan yang Hendak Pesta Sabu-Sabu di Musi Rawas.--

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)", tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: